Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menerima surat penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Kemenperin telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta data muatan dari kontainer-kontainer yang tertahan tersebut.
“Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea & Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/8/2024).