Jakarta, IDN Times – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Hal ini berdampak cukup signifikan terhadap peraturan-peraturan di lingkup subsektor perkebunan.
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh stakeholders memiliki pandangan dan pemahaman yang sama terhadap seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak dengan terbitnya Perpu ini.
Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, mengungkapkan tujuan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha pada budi daya pertanian skala tertentu.