Kementerian ESDM Nonaktifkan Dirjen Migas

- Kementerian ESDM menonaktifkan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar terkait dugaan kasus korupsi minyak dan produk kilang di PT Pertamina dan KKKS periode 2018-2023.
- Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi internal untuk menjaga independensi dalam menilai proses hukum yang berjalan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar.
Kementerian ESDM menonaktifkan yang bersangkutan di tengah dugaan kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
"Penonaktifan per kemarin sore," kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
1. Penonaktifan Dirjen Migas bagian dari evaluasi internal kementerian

Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi internal yang tengah berlangsung di Kementerian ESDM. Dia menyatakan, langkah itu bertujuan untuk menjaga independensi dalam menilai perkembangan proses hukum yang berjalan.
"Untuk Dirjen Migas, ini kita lagi evaluasi internal. Ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal itu nanti akan dilihat ya bagaimana proses hukum yang berjalan. Jadi, itu untuk kita lebih independen untuk melihat proses hukum," tutur dia.
2. Achmad Muchtasyar belum genap sebulan jadi Dirjen Migas

Achmad Muchtasyar dilantik sebagai Dirjen Migas pada 16 Januari 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Artinya, dia belum genap sebulan menjabat sebagai pejabat Eselon I di Kementerian ESDM tersebut.
Untuk sementara, Pelaksana Harian (PLH) Dirjen Migas saat ini dijabat oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno.
Sementara itu, kasus di Ditjen Migas yang ditangani oleh Kejagung terjadi pada 2018-2023.
3. Kejagung geledah Ditjen Migas terkait korupsi minyak mentah

Kejagung sebelumnya telah menggeledah Ditjen Migas pada Senin (10/2/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
"Penggeledahan perkara dugaan tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya.