Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia Kamis besok, 17 Maret 2022. Kemnaker akan memintai keterangan dari SiCepat Ekspres atas pemberitaan yang beredar bahwa para kurir dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.
"Besok mau kita panggil mediasi, karena di berita itu kita harus liat fair (adil), apa benar? Kita besok akan panggil manajemen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, kepada awak media usai menghadiri acara di Menara KADIN, Jakarta, Rabu (16/3/2022).