Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemnaker Kawal 1.461 Kasus Aduan THR Lebaran 2026

Kemnaker Kawal 1.461 Kasus Aduan THR Lebaran 2026
Ilustrasi THR. (IDN Times/Ita Malau)
Intinya Sih
  • Kemnaker menangani 1.461 aduan THR Lebaran 2026, dengan 173 kasus sudah selesai dan sejumlah nota serta rekomendasi telah diterbitkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
  • Menaker Yassierli memerintahkan gubernur segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan ke lapangan agar setiap laporan di Posko THR cepat ditindaklanjuti tanpa penundaan.
  • Perusahaan diminta mencairkan THR tepat waktu tanpa menunggu teguran, sementara pengawasan lapangan diperkuat agar penyelesaian kasus benar-benar memberi kepastian bagi pekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan sebanyak 1.461 kasus aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran per 25 Maret 2026 masih dalam proses penanganan.

Hingga saat ini, tercatat 173 kasus telah rampung, sementara 200 laporan hasil pemeriksaan kinerja, tujuh nota pemeriksaan I, dan empat rekomendasi telah diterbitkan.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menyatakan menegaskan seluruh laporan akan dikawal ketat oleh pengawas ketenagakerjaan guna menjamin kepastian hak para pekerja.

"Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

1. Perusahaan diminta bayar THR tanpa tunggu teguran

ilustrasi THR
ilustrasi THR (pexels.com/Defrino Maasy)

Ismail mengimbau perusahaan segera mencairkan THR tanpa harus menunggu teguran atau kedatangan petugas pengawas. Sebab, pemenuhan THR tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan buruh.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujarnya.

2. Menaker perintahkan gubernur terjunkan pengawas ke lapangan

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan para gubernur untuk segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan ke lapangan guna menindaklanjuti setiap aduan di Posko THR Kemnaker maupun daerah.

"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja," tegasnya.

Yassierli menekankan negara tidak boleh membiarkan laporan pekerja menumpuk tanpa penyelesaian yang jelas. Kehadiran pengawas dinilai penting sebagai bentuk intervensi negara saat hak pekerja terancam tidak terpenuhi.

3. Pengawasan lapangan diperkuat demi penyelesaian masalah

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Mengingat tingginya volume laporan THR 2026, Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan koreksi terhadap perusahaan yang melanggar.

Dia menekankan proses pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada tahap pendataan administrasi, melainkan harus berujung pada penyelesaian konkret agar pekerja mendapatkan haknya secara utuh.

"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," kata Yassierli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in Business

See More