Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenali 5 Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada Milik Negara!

ilustrasi industri tambang (pexels.com/Tom Fisk)
ilustrasi industri tambang (pexels.com/Tom Fisk)
Intinya sih...
  • PT Gag Nikel sepenuhnya dimiliki oleh Antam dan memiliki status Kontrak Karya (KK) dengan luas konsesi 13.136 hektare.
  • PT Anugerah Surya Pratama dimiliki oleh grup tambang China dan beroperasi di Pulau Manuran, Raja Ampat.

Siapa sangka, Raja Ampat yang dikenal luas karena kekayaan wisata lautnya ternyata juga menyimpan potensi tambang nikel yang besar? Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lima perusahaan diketahui mengelola izin tambang nikel di wilayah tersebut. Masing-masing perusahaan memiliki status kepemilikan dan wilayah operasional yang berbeda-beda.

Beberapa perusahaan sudah mulai beroperasi dan menambang, sementara lainnya masih dalam tahap eksplorasi awal. Mulai dari BUMN hingga perusahaan asing, inilah profil kelima perusahaan pemegang izin tambang nikel di Raja Ampat yang patut kamu ketahui.

1. PT Gag Nikel dikendalikan sepenuhnya oleh Antam

ilustrasi industri tambang (pexels.com/Tom Fisk)
ilustrasi industri tambang (pexels.com/Tom Fisk)

PT Gag Nikel merupakan perusahaan tambang yang paling menonjol di antara lima pemilik izin tambang nikel di Raja Ampat. Perusahaan ini sudah beroperasi dan menjadi satu-satunya pemegang status Kontrak Karya (KK) di wilayah tersebut. Dengan luas konsesi mencapai 13.136 hektare, izin operasional PT Gag Nikel berlaku hingga 2047.

Sebelumnya, perusahaan ini merupakan hasil kerja sama antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dan Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, perusahaan asal Australia. Namun sejak 2008, seluruh saham telah diambil alih oleh Antam. Kini, PT Gag Nikel sepenuhnya dikelola oleh perusahaan pelat merah dan termasuk dalam daftar perusahaan yang diizinkan melanjutkan operasionalnya di kawasan hutan melalui Keppres Nomor 41 Tahun 2004.

2. PT Anugerah Surya Pratama dimiliki oleh grup tambang China

ilustrasi industri tambang (pexels.com/Volker Braun)
ilustrasi industri tambang (pexels.com/Volker Braun)

PT Anugerah Surya Pratama (ASP) merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Manuran, bagian dari wilayah Raja Ampat. Perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan menjadi bagian dari ekspansi bisnis tambang internasional. ASP beroperasi di bawah kendali PT Wanxiang Nickel Indonesia yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

Kehadiran ASP mencerminkan besarnya minat investor asing terhadap potensi nikel di Indonesia, terutama di kawasan timur. Dengan dukungan dari grup tambang besar, ASP diyakini memiliki kapasitas operasional yang kuat. Namun demikian, seperti perusahaan tambang lainnya, kegiatan ASP juga harus diawasi agar sesuai dengan ketentuan hukum dan ramah terhadap lingkungan.

3. PT Kawei Sejahtera Mining mulai operasional sejak 2024

ilustrasi industri tambang (pexels.com/Karl Gerber)
ilustrasi industri tambang (pexels.com/Karl Gerber)

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) merupakan perusahaan tambang yang berdiri pada Agustus 2023 dan mengantongi izin usaha sejak 2013. Berdasarkan keputusan Bupati Raja Ampat, KSM mendapat izin usaha pertambangan selama 20 tahun. Wilayah konsesi yang dimiliki perusahaan ini mencapai 5.922 hektare dan berada di wilayah daratan Raja Ampat.

Setelah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), KSM memulai pembukaan lahan pada tahun 2023. Kegiatan penambangan nikel mulai dilakukan secara bertahap pada 2024. Dengan status perusahaan baru, KSM masih dalam tahap awal membangun struktur operasional dan produksi secara penuh.

Berdasarkan data Ditjen AHU, pemilik manfaat akhir (beneficial owner) operasinal perusahaan, yakni Susanto Kusuma, Alexander Halim Kusuma, dan Richard Kusuma. Susanto merupakan adik dari Sugianto Kusuma alias Aguan, sedangkan Alexander dan Richard merupakan putra Aguan.

Adapun posisi direktur utama dijabat Freddy Numberi. Dia merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

4. PT Mulia Raymond Perkasa masih fokus eksplorasi

ilustrasi industri tambang (pexels.com/PPPS CZ)
ilustrasi industri tambang (pexels.com/PPPS CZ)

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki izin konsesi seluas 2.194 hektare di dua lokasi, yakni Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Berbeda dari perusahaan lainnya, MRP belum memulai produksi karena masih berada di tahap eksplorasi. Pada Mei 2025, perusahaan ini mulai melakukan pengeboran dengan menggunakan 10 unit mesin bor coring untuk pengambilan sampel.

Kegiatan yang terpantau di lapangan menunjukkan bahwa saat ini hanya ada kamp pekerja di lokasi eksplorasi. Selain itu, MRP belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang merupakan syarat penting untuk memulai produksi. Tanpa PPKH, perusahaan belum dapat melanjutkan ke tahap operasional secara legal dan penuh.

5. PT Nurham belum menunjukkan aktivitas tambang terbuka

ilustrasi industri tambang (pexels.com/Aleksandar Pasaric)
ilustrasi industri tambang (pexels.com/Aleksandar Pasaric)

PT Nurham merupakan perusahaan yang tercatat memiliki izin tambang nikel di Raja Ampat, namun hingga kini belum ada informasi yang menunjukkan bahwa perusahaan ini telah aktif memproduksi. Informasi publik mengenai aktivitas dan wilayah operasi PT Nurham sangat terbatas. Bahkan, data tentang nilai kontrak atau jumlah paket pengadaan pun tidak tersedia secara terbuka.

Perusahaan ini memang terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua, namun aktivitas nyatanya di lapangan masih belum jelas. Ketiadaan transparansi ini menunjukkan pentingnya pengawasan publik terhadap perusahaan tambang. Apalagi jika izin tersebut berada di kawasan yang rawan konflik antara konservasi dan eksploitasi sumber daya alam.

Kelima perusahaan pemilik tambang nikel di Raja Ampat menunjukkan bagaimana beragamnya pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dari perusahaan milik negara hingga grup asing, semua memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan tambang yang berkelanjutan. Dengan posisi Raja Ampat sebagai kawasan sensitif ekologis, diperlukan komitmen tinggi untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi dan pelestarian.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us