Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana melakukan pembatasan kendaraan logistik pada saat arus mudik Lebaran 2022. Kendaraan dengan muatan logistik tidak diperbolehkan melintas di jalan tol dan jalan nasional pada waktu tertentu.
"Jadi artinya kita menyiapkan waktu bagi kendaraan logistik di jalan dari Jakarta ke Cikampek, termasuk juga jalan nasional. Untuk kendaraan logistik kita kasih waktu dari jam 12 malam sampai jam 7 pagi," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub), Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/4/2022).