Jakarta, IDN Times - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya setelah dilaporkan ke Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) oleh pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas.
"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei 2024," ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).