Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap mulai hari ini, Jumat (12/6).
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali pada hari ini.
"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan kereta api,” katanya melalui keterangan tertulis Kamis malam.