Jakarta, IDN Times - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang lisensi KFC di Indonesia, mengonfirmasi telah menutup 19 gerai hingga September 2025. Dari jumlah itu, sekitar 400 karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sampai bulan September 2025, perseroan sudah menutup 19 gerai dan terdapat kurang lebih 400 karyawan yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK)," tulis FAST dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (4/10/2025).
Manajemen menyebut, meski terjadi penutupan gerai, perusahaan tetap berencana melakukan ekspansi dengan membuka gerai baru sesuai model bisnis yang dijalankan.