Daftar dan Profil Empat Perusahaan Tambang yang Diawasi KLHK

- KLHK melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
- Perusahaan-perusahaan tambang yang diawasi antara lain PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26–31 Mei 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.
Menteri KLHK, Hanif Faisol, mengatakan, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Berikut ini adalah daftar dan profil perusahaan yang diawasi oleh KLHK!
1. PT Gag Nikel

PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar ±6.030,53 hektare. Pulau tersebut tergolong sebagai pulau kecil sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
PT Gag Nikel memiliki jenis perizinan berupa kontrak karya yang terdaftar dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017, dan luas wilayah izin pertambangan sebesar 13.136,00 hektare.
Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang resmi didirikan pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia saat itu.
Awalnya, struktur kepemilikan saham PT GAG Nikel terdiri atas Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd.) sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk. sebesar 25 persen.
Namun, sejak tahun 2008, PT Antam Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham milik APN Pty. Ltd., sehingga kepemilikan penuh PT Gag Nikel kini berada di tangan PT Antam Tbk.
2. PT Anugerah Surya Pratama

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal China, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.
Di Indonesia, induk perusahaan ini adalah PT Wanxiang Nickel Indonesia yang juga tercatat sebagai salah satu perusahaan asal China yang beroperasi di kawasan industri Morowali.
Mengacu pada informasi dari situs resminya, PT Wanxiang Nickel Indonesia memiliki lini bisnis utama di bidang pertambangan nikel dan peleburan feronikel. Area operasionalnya mencakup Pulau Waigeo dan Pulau Manuran di Provinsi Papua Barat Daya.
3. PT Mulia Raymond Perkasa

PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Alhasil, seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.
4. PT Kawei Sejahtera Mining

PT Kawei Sejahtera Mining adalah perusahaan tambang yang terdaftar di Direktorat Jenderal Minerba dengan izin usaha pertambangan (IUP) untuk operasi produksi bijih nikel.
IUP tersebut memiliki nomor 5922.00 dan valid hingga 26 Februari 2033. Sementara KLH menyebut, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektar di Pulau Kawe.