Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengklaim pemerintah telah membicarakan dan menerima masukkan dari berbagai pihak terkait rancangan atau draf Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras) sebelum resmi ditandatangani pada 2 Februari 2021.
"Proses pembuatan PP dan Perpres pemerintah sangat terbuka dengan adanya posko dan situs untuk memberikan masukan. Jadi tiap rancangan PP atau Perpres sudah dibuka di umum untuk terima masukan dan kami buat tim aspirasi," kata Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).