Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir dan disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, antara lain Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin.
