Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi XI-Pemerintah Sepakat Revisi UU P2SK, Siap Dibawa ke Paripurna
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hadiri rapat kerja bersama Komisi XI.(IDN Times/Triyan).
  • Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat merevisi UU P2SK setelah pembahasan panjang, dengan delapan fraksi menyetujui hasil rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan.
  • RUU Perubahan UU P2SK akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat II sebelum disahkan menjadi undang-undang dan dilengkapi aturan pelaksanaannya.
  • Pembahasan mencakup 1.212 DIM dan menghasilkan 17 pokok materi, termasuk penguatan lembaga keuangan, perluasan usaha perbankan, serta pengaturan aset kripto dan pinjaman daring ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir dan disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, antara lain Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, serta Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin.

1. Seluruh fraksi berhasil capai kesepakatan

Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun (dok. DPR RI/Farhan)

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pembahasan revisi UU P2SK berlangsung cukup panjang karena mencakup banyak aspek teknis di sektor keuangan. Meski demikian, seluruh fraksi di Komisi XI berhasil mencapai kesepakatan terhadap substansi yang dibahas.

"Kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah setuju?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (3/6/2026).

"Setuju," jawab seluruh anggota fraksi di Komisi XI DPR RI.

Delapan fraksi yang ada di Komisi XI, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut.

2. Persetujuan RUU P2SK akan dibawa ke Rapat Paripurna

Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu, (20/5). (Youtube.com/DPR RI)

Dengan telah disetujuinya RUU di tingkat komisi, pembahasan selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat II sekaligus pengesahan menjadi undang-undang.

Apabila mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna, RUU tersebut akan resmi menjadi undang-undang dan menjadi dasar hukum baru yang mengatur ketentuan terkait. Pemerintah kemudian akan menyiapkan aturan pelaksana guna memastikan implementasi undang-undang dapat berjalan secara efektif.

3. Pembahasan dilakukan terhadap 1.212 DIM

Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK, Mohamad Hekal mengungkapkan, pembahasan dilakukan terhadap 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

"Kami meyakini perubahan UU P2SK akan semakin memperkuat sektor keuangan nasional sehingga mampu menopang ketahanan ekonomi dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata dia.

4. Ada 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK

Ilustrasi Bank (pixabay.com/PabitraKaity)

Hekal menilai hasil revisi UU P2SK tidak hanya berfokus pada penguatan tata kelola sektor jasa keuangan, tetapi juga menghadirkan berbagai kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, Komisi XI DPR memanfaatkan momentum revisi undang-undang tersebut untuk memperkuat sejumlah aspek yang selama ini memerlukan landasan hukum yang lebih jelas.

Menurut Hekal, terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK yang telah disepakati dalam pembahasan Panja, yaitu:

  1. Kelembagaan LPS.

  2. Kelembagaan OJK.

  3. Kelembagaan BI.

  4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI.

  5. Perluasan cakupan kegiatan usaha perbankan dan perbankan syariah.

  6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal.

  7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan.

  8. Surat utang Danantara.

  9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi.

  10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.

  11. Bursa mineral dan komoditas strategis.

  12. Aset kripto.

  13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring ilegal serta perjudian daring.

  14. Pusat Finansial Internasional Indonesia.

  15. Penanganan piutang macet UMKM.

  16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif.

  17. Bank dalam penyehatan.yang telah disepakati dalam pembahasan Panja, yaitu:

  1. Kelembagaan LPS.

  2. Kelembagaan OJK.

  3. Kelembagaan BI.

  4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI.

  5. Perluasan cakupan kegiatan usaha perbankan dan perbankan syariah.

  6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal.

  7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan.

  8. Surat utang Danantara.

  9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi.

  10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.

  11. Bursa mineral dan komoditas strategis.

  12. Aset kripto.

  13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring ilegal serta perjudian daring.

  14. Pusat Finansial Internasional Indonesia.

  15. Penanganan piutang macet UMKM.

  16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif.

  17. Bank dalam penyehatan.

Editorial Team

Related Article