Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korban Pemadaman Listrik Dapat Kompensasi? Ini Kata Bahlil
Pemadaman listrik di Kota Semarang, Kamis (18/6/2026). (IDN Times/Dhana Kencana)
  • YLKI mempertanyakan tanggung jawab PLN atas pemadaman listrik berulang di berbagai wilayah Indonesia.
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa urusan kompensasi dan penanganan pemadaman merupakan ranah PLN.
  • YLKI menuntut kompensasi diberikan otomatis sesuai aturan serta meminta pemerintah menjadikan ketahanan energi sebagai agenda strategis nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan tanggung jawab PT PLN (Persero) terhadap pemadaman listrik yang terus terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Menjawab hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan PLN yang punya ranah untuk menjawabnya.

“Itu tanya di PLN, karena itu urusan PLN ya,” ucap Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Adapun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, jika durasi dan frekuensi gangguan telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi.

“Hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, bukan menunggu masyarakat mengajukan keluhan," kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dalam keterangan tertulis.

YLKI juga menekankan isu kelistrikan tidak hanya berkaitan dengan urusan korporasi, tetapi menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Dalam konteks tersebut, Presiden Prabowo dinilai perlu memastikan ketahanan energi menjadi agenda strategis nasional.

"Negara tidak boleh hanya hadir ketika krisis terjadi, tetapi harus hadir melalui kebijakan yang mampu mencegah terjadinya krisis," ucap Rio.

Editorial Team

Related Article