Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengadakan program bantuan subsidi upah/gaji (BSU). Kali ini, BSU diberikan dengan nominal Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Adapun pemberian BSU diputuskan usai pemerintah memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Kemudian, solar bersubsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Pada Senin, (29/8/2022) lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU diberikan sebagai bentuk pengalihan kenaikan anggaran subsidi BBM.
"Bapak Presiden meminta kepada kami dalam hal ini bersama dengan Ibu Mensos dan Pak Gubernur Bank Indonesia yang juga menceritakan perkembangan dari inflasi global diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan akhir Agustus lalu.