Kuota Produksi Tambang Wajib Diajukan Setahun Sekali Mulai 2026

- ESDM siapkan sistem dan SDM untuk skema tahunan
- Regulasi sudah disusun untuk jalankan ketentuan baru
- Jatah produksi tambang wajib diajukan setahun sekali mulai 2026
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mulai menerapkan perubahan skema persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang dari tiga tahun menjadi satu tahun mulai 2026.
"Saya pastikan tahun depan jalan" kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
1. ESDM siapkan sistem dan SDM untuk skema tahunan

Bahlil menyatakan pihaknya telah menyiapkan sistem dan sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan skema tahunan tersebut.
Menurutnya, kesiapan itu merupakan bagian dari tanggung jawab Kementerian ESDM dan telah menjadi keputusan resmi melalui rapat bersama Komisi XII DPR RI.
"Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII," paparnya.
2. Regulasi sudah disusun untuk jalankan ketentuan baru

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, perubahan aturan dari tiga tahun menjadi satu tahun telah difinalkan dalam bentuk regulasi.
Dia menambahkan, sistem pengajuan jatah produksi secara sistematis tengah disiapkan agar tidak bergantung pada proses manual.
"Regulasinya sudah kita buat. Nanti sistemnya sudah kita bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya setengah matilah sih," paparnya.
3. Sosialisasi dilakukan dan belum ada protes pengusaha

Tri menyebutkan, Kementerian ESDM telah menyampaikan perubahan tersebut kepada pelaku usaha dalam pertemuan daring yang berlangsung hari ini.
Dia mengatakan, belum menerima protes dari pihak perusahaan terkait kebijakan baru itu. Sistem digital disebut akan digunakan secara penuh dalam pelaksanaannya guna mengurangi beban administratif.
"Tadi sudah kita sampaikan. Hari ini kan kita lakukan Zoom meeting dengan perusahaan," ujarnya.