Jakarta, IDN Times - Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II telah kembali membuka layanan tenant ritel dan food and beverage. Pembukaan ini disertai sejumlah aturan yang diterapkan pihak bandara.
"Tenant komersial harus memenuhi ketentuan, antara lain penyemprotan disinfektan secara berkala di area tenant, kewajiban penggunaan masker bagi karyawan tenant, serta memonitor kesehatan karyawan tenant," kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, melalui keterangannya yang dikutip Selasa (16/6).
Nah, bagi kamu yang menjadi pengunjung yang akan berbelanja di tenant-tenant Bandara Soekarno Hatta, perhatikan aturan ini. Selama masih pandemik COVID-19, kamu perlu menerapkan hal-hal yang diimbau pihak bandara berikut ini: