Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo meminta masyarakat dan wajib pajak (WP) untuk melakukan validasi atau integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara mandiri.
Permintaan ini tak terlepas dari rencana pemerintah yang akan mengimplementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi pada pertengahan tahun ini. Suryo mengatakan, validasi atau integrasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan masyarakat WP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Secara prinsip apabila wajib pajak bisa melakukan validasi melalui platform kami, sehingga bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK," ujar Suryo beberapa waktu lalu.