Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP). Dalam laporannya, BPK RI memberikan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada LHP LKPP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKLL (Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga) dan LKBUN (Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara) Tahun 2022, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas LKPP Tahun 2022," kata Ketua BPK RI, Isma Yatun, dalam acara penyerahan LHP LKPP 2022 kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Merdeka, Senin (26/6/2023).