Ilustrasi Kelapa Sawit (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Selain itu, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang sebelumnya digunakan sebagai platform untuk pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi, selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor (PE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIMIRAH merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau progress pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.
“Dalam hal ini, Menteri Perindustrian melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam SIMIRAH untuk kebutuhan tersebut,” tutur Agus.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR-RI Selasa (24/5/2022) menyampaikan, produsen minyak goreng dapat memilih nilai realisasi penyaluran dalam negeri sebagai Kuota Ekspor (Domestic Market Obligation/DMO) atau mengklaim subsidi.
Tindak lanjut yang diambil Kemenperin terkait pengakhiran program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi adalah ikut menyusun Tata Kelola Ekspor dan Pengelolaan Penyaluran Minyak Goreng Sawit DMO, mendorong produsen untuk menyelesaikan klaim subsidi, mengembangkan platform SIMIRAH dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan INSW, serta melakukan koordinasi, fasilitasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis untuk pelaku usaha produsen binaan terkait dengan perubahan kebijakan Penyediaan Minyak Goreng di DN.
“Kemenperin sebagai pengelola SIMIRAH terus mengembangkan platform tersebut untuk mendukung program penyediaan minyak goreng sawit selanjutnya,” ujar Putu.