Legislator PDIP Minta Harga Beras dari Sabang-Merauke Satu Harga

- Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman, skema pembagian HET berdasarkan kluster daerah akan menyulitkan penerapannya, terutama karena belum jelas lembaga mana yang akan mengawasi langsung di pasar.
- Pemerintah perlu menentukan terlebih dahulu standar mutu beras yang akan disubsidi agar konsep satu harga beras di seluruh tanah air bisa diterapkan.
- Subsidi beras seharusnya tidak dianggap beban negara Alex menambahkan, subsidi beras seharusnya tidak dianggap beban negara, sebab prioritas utama adalah melayani kebutuhan rakyat.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman menyoroti kebijakan pemerintah terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang berbeda-beda di tiap wilayah. Di tengah tren kenaikan harga beras, Alex menilai kebijakan tersebut justru bisa membuka peluang terjadinya praktik yang tidak sesuai aturan.
“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Harusnya satu harga sebagaimana bahan bakar minyak (BBM),” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
1. HET beras medium dinilai merepotkan

Menurut Alex, skema pembagian HET berdasarkan kluster daerah akan menyulitkan penerapannya, terutama karena belum jelas lembaga mana yang akan mengawasi langsung di pasar. Ia menjelaskan, sesuai standar SNI 6128:2020, beras di Indonesia telah dibagi menjadi beberapa kategori, yakni Premium, Medium I, Medium II, dan Medium III.
“Untuk BBM, pemerintah telah menetapkan kategori subsidi hanya jenis pertalite. Selayaknya, untuk beras ini juga begitu," kata Alex.
2. Menunggu standar mutu yang disubsidi

Alex menegaskan, pemerintah perlu menentukan terlebih dahulu standar mutu beras yang akan disubsidi. Dengan begitu, konsep satu harga beras di seluruh tanah air bisa diterapkan layaknya skema BBM jenis pertalite yang berlaku sekarang.
“Kita juga enak menghitung subsidinya. Penerima subsidi juga jadi jelas, karena akan merujuk data yang lebih valid, semisal DTKS yang diterbitkan Kemensos," katanya.
3. Subsidi beras seharusnya tidak dianggap beban negara

Alex menambahkan, subsidi beras seharusnya tidak dianggap beban negara, sebab prioritas utama adalah melayani kebutuhan rakyat.
"Dalam melayani kebutuhan rakyatnya, jika kemudian negara tekor, maka itu boleh saja terjadi. Yang tidak boleh merugi itu kan pihak swasta karena mereka memang tak bertujuan untuk melayani rakyat,” ujarnya.