Jakarta, IDNTimes - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kantor KPPPA, Kamis (15/8). Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan dinilai penting karena persentase kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja masih tinggi.
Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) diluncurkan di 5 kawasan industri. Di antaranya Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung di Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta; Karawang International Industrial City (KIIC) di Kab. Karawang, Jawa Barat; Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon, Banten; Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) di Kab. Pasuruan, Jawa Timur; Bintan Industrial Estate (BIE) di Kota Bintan, Kepulauan Riau.