Jakarta, IDN Times - Saham PT Danayasa Arthatama Tbk resmi delisting dari Bursa pada hari ini, Senin (20/4). PT Bursa Efek Indonesia, otoritas telah menyetujui proses penghapusan pencatatan PT Danayasa Arthatama Tbk, sehingga emiten berkode SCBD itu resmi keluar dari daftar emiten di pasar modal.
“PT Danayasa Arthatama Tbk dengan kode perdagangan SCBD dari Bursa Efek Indonesia efektif pada hari Senin tanggal 20 April 2020,” tulis BEI, yang dikutip Senin (20/4).