Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga tetap 6,00 persen, dan TBP simpanan valuta asing di bank umum 2,00 persen.
Keputusan ini diambil meskipun Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur BI Mei 2026.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026," tulis LPS dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).