Bali, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat persiapan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027. Namun, perusahaan asuransi tidak bisa otomatis menjadi peserta program tersebut karena harus memenuhi persyaratan kesehatan keuangan dan pengawasan yang ditetapkan LPS.
Program penjaminan polis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, LPS tengah mematangkan desain program, terutama terkait mekanisme kepesertaan perusahaan asuransi.
