Jakarta, IDN Times - Pelaporan pajak tahunan orang pribadi wajib dilakukan tiap tahun. Seperti biasa, batas waktu untuk pelaporan pajak adalah sebelum 31 Maret 2024. Namun seringkali wajib pajak terkendala untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak karena lupa EFIN.
Apakah kamu salah satunya?
EFIN atau electronic filling identification number adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyebut masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN.
Oleh sebab itu, tahun lalu, DJP merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak untuk mempermudah wajib pajak. Fitur baru tersebut adalah layanan lupa EFIN.
Nah, berikut ini langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak. Simak ya!