Jakarta, IDN Times - Pemerintah menggelontorkan sejumlah stimulus di tengah pandemik COVID-19 untuk para pekerja hingga UMKM yang terdampak COVID-19. Teranyar, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp600 ribu dan bantuan Presidn produktif untuk UMKM senilai Rp 2,4 juta.
Kendati begitu, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa korban PHK yang merupakan dari anak orang kaya tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah.
"Kalau dilihat tidak bekerja tapi anak orang kaya, seharusnya kita tidak bantu. Tapi kalau ia miskin, ia bekerja maupun tidak bekerja, kita bantu," kata dia melalui virtual, Jumat (4/9/2020).