Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahasiswa Magang di Kantor Pemerintah Bakal Dapat Rp57 Ribu per Hari

ilustrasi karyawan perusahaan (unsplash.com/Annie Spratt)
Intinya sih...
  • Kementerian Keuangan menetapkan uang harian bagi mahasiswa magang sebesar Rp57 ribu per hari untuk tahun anggaran 2026
  • Penetapan standar baru bertujuan agar peserta magang di kementerian dan lembaga memperoleh uang saku untuk mendukung program pendidikan dan meningkatkan SDM Indonesia

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran uang harian bagi mahasiswa magang sebesar Rp57 ribu per orang per hari untuk tahun anggaran 2026.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK ini diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Jadi ada satuan biaya yang baru, yaitu satuan biaya uang harian magang bagi mahasiswa yang mengikuti program magang dari tempat dia belajar. Ini sebelumnya belum ada ya," kata Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

1. Bertujuan untuk mendukung pengembangan SDM

Ilustrasi mahasiswa panitia Qurban sedang rapat (pexels.com/Kindel Media)

Lisbon menyampaikan, penetapan standar baru uang harian magang mahasiswa bertujuan agar peserta magang di kementerian dan lembaga (K/L) memperoleh uang saku.

"Ini tujuan kita juga untuk mendukung program penyelenggaran pendidikan ya dalam rangka meningkatkan SDM Indonesia di masa depan," sebutnya.

Lisbon menekankan praktik pemberian uang saku telah lebih dulu diterapkan di sektor swasta, sehingga pemerintah berupaya menyediakan anggaran serupa di kementerian dan lembaga.

2. Tapi tergantung ketersediaan anggaran instansi

Ilustrasi penyerahan uang. (Dok. iStock.com)

Lisbon menjelaskan, pemberian uang harian magang mahasiswa tidak bersifat wajib dan tetap bergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing kementerian dan lembaga.

Pemerintah memiliki daftar belanja prioritas yang mencakup belanja pegawai, operasional kantor, serta pelayanan kepada masyarakat. Jadi, uang magang diberikan setelah memperhitungkan berbagai faktor.

"Jadi kalau di luar itu masih memadai ya harusnya kementerian/lembaga juga memperhitungkan atau mengalokasikan ini agar kepada mahasiswa bisa diberikan uang makan ya atau paling tidak membantu transportasinya," paparnya.

3. Pemerintah klaim uang saku Rp57 ribu mencukupi

Ilustrasi uang Rp50 ribu (IDN Times/Ayu Afria)

Pemerintah mengklaim uang saku sebesar Rp57 ribu per hari yang ditetapkan untuk mahasiswa magang di kementerian dan lembaga cukup untuk menutupi kebutuhan makan atau transportasi harian mereka.

"Jadi sekali makan Rp57 ribu. Bisa lah kalau hemat-hemat ya bisa meng-cover biaya angkutan transportasi," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us