Mainkan Harga Pupuk, 2.300 Izin Distributor Dicabut

- Izin distributor pupuk dicabut jika harga melanggar HET.
- 76 tersangka diproses hukum terkait kasus pupuk dan distribusi.
- Kementan tempatkan perwakilan di setiap provinsi untuk mengontrol distribusi pupuk.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan pemerintah telah mencabut sekitar 2.300 izin distributor dan pengecer pupuk di seluruh Indonesia karena dinilai melanggar ketentuan dan merugikan.
Amran menyebut, pencabutan izin itu kerap membuat dirinya dicap keras. Namun, langkah tersebut dilakukan demi memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke petani dan dijual sesuai aturan yang berlaku.
"Pupuk, izin Bapak Presiden, kadang kami disampaikan bahwa ini Mentan kejam karena izin yang kami cabut sudah 2.300 seluruh Indonesia," kata Amran dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto, Rabu (7/1/2026).
1. Izin langsung dicabut jika harga pupuk melanggar HET

Amran menjelaskan, pemerintah tidak memberi toleransi bagi distributor pupuk yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Begitu ditemukan pelanggaran, izin usaha langsung dicabut tanpa berlama-lama.
"Kita cabut izinnya. Begitu naik harga dari HET, main-main, kita langsung cabut izinnya. Dan pada hari itu juga, langsung kita cabut izinnya," ujarnya.
2. Puluhan tersangka diproses aparat penegak hukum

Amran juga menyampaikan penindakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pupuk terus berjalan. Dia mengatakan, aparat penegak hukum telah menetapkan 76 tersangka dalam berbagai kasus yang berkaitan dengan pupuk dan distribusinya.
Penanganan perkara tersebut, kata Amran, dilakukan atas koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Dia menegaskan, proses hukum berjalan sesuai perintah dan kewenangan aparat penegak hukum.
"Ini perintah Jaksa Agung harus ditangkap. Sekarang tersangka 76," kata Amran.
3. Kementan tempatkan perwakilan di setiap provinsi

Amran menyampaikan Kementerian Pertanian (Kementan) telah membentuk perwakilan di setiap provinsi. Keberadaan perwakilan bertugas mengontrol penyaluran bantuan pemerintah, termasuk pupuk, agar distribusinya lebih terawasi.
"Telah kami bentuk di setiap provinsi ada perwakilan Kementerian Pertanian yang mengontrol bantuan ke seluruh Indonesia termasuk pupuk," tuturnya.



















