Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Koperasi (Dok.PPKL Kemenkop-UKM)

Jakarta, IDN Times - Hari Koperasi Indonesia atau Harkopnas diperingati setiap tanggal 12 Juli. Jika dirunut dari sejarahnya, Harkopnas telah berlangsung selama 74 kali atau sejak kongres pertama pergerakan koperasi di Indonesia dimulai pada 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Namun, sejarah koperasi di Indonesia pada dasarnya jauh sebelum itu. Pada 1896, Raden Aria Wiraatmadja mengenalkan salah satu jenis koperasi, yakni koperasi simpan pinjam di Indonesia.

Konsep koperasi dinilai sangat cocok bagi rakyat Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Konsep koperasi pun mulai beragam dan tidak hanya simpan pinjam setelah Mohammad Hatta, yang belakangan didapuk sebagai Bapak Koperasi Indonesia mengenalkan beragam jenis koperasi.

Sementara itu, jika berbicara mengenai koperasi simpan pinjam, ada sejumlah manfaat yang bisa kamu dapatkan jika kamu menjadi anggotanya. Berikut ini beberapa manfaat koperasi simpan pinjam.

1. Mampu menjadi pemberi modal usaha bagi anggota

Ilustrasi kegiatan inklusi keuangan ibu rumah tangga. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Manfaat koperasi simpan pinjam yang pertama adalah dapat menjadi sumber modal usaha bagi para anggotanya.

Ada beberapa keunggulan yang diberikan koperasi simpan pinjam jika anggotanya ingin diberikan modal usaha.

Pertama, peminjaman dan pengajuan modal usaha terbilang sederhana, tidak rumit, dan mudah apabila dibandingkan langsung dengan bank.

Kemudian yang kedua, koperasi simpan pinjam dapat memberikan modal kepada usaha yang masih terbilang baru berjalan atau usaha mikro.

Oleh karena itu, koperasi simpan pinjam sangat membantu permodalan bagi para pelaku UMKM di Indonesia.

2. Mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di