Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meneken Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Aturan ini tidak hanya mengakomodir anggaran pulsa bagi PNS, melainkan juga untuk mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan belajar secara daring (online) sebesar Rp150 ribu.

"Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan," tulis Kepmenkeu tersebut yang dilansir pada Selasa (1/9/2020).

1. Keputusan Menteri Keuangan soal pemberian pulsa

IDN Times/Shemi

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 ini diteken pada Senin, 31 Agustus 2020. Berbagai pertimbangan Kepmenkeu ini adalah penerapan sistem kerja PNS dalam tatanan normal baru.

Dengan Kepmenkeu ini, PNS mendapatkan pulsa atau paket data sebesar Rp200 ribu hingga 400 ribu per orang per bulan berdasarkan jabatan dan fungsi mereka.

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam aturan pertama, hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis aturan tersebut.

2. Pulsa kuota internet diberikan agar pembelajaran daring tak alami kendala

Editorial Team

Tonton lebih seru di