Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meneken Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Aturan ini tidak hanya mengakomodir anggaran pulsa bagi PNS, melainkan juga untuk mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan belajar secara daring (online) sebesar Rp150 ribu.
"Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan," tulis Kepmenkeu tersebut yang dilansir pada Selasa (1/9/2020).