Jakarta, IDN Times - Presiden "Jokowi" Widodo akan memasuki masa pensiun seiring berakhirnya masa pemerintahan pada 20 Oktober 2024. Diketahui, Jokowi sudah menjabat sebagai pimpinan negara selama 2 periode atau dimulai sejak 2014.
Lantas berapa besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi?