Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masa Kerja Satgas Impor Ilegal Berpeluang Diperpanjang

Mendag Budi Santoso di acara UMKM Gathering Indogrosir se-Jabodetabek di TMII, Jakarta, Minggu (10/11/2024). (ANTARA/Bayu Saputra)
Intinya sih...
  • Menteri Perdagangan membuka kemungkinan perpanjangan masa kerja Satgas Impor Ilegal hingga Desember 2024
  • Pelaku usaha berharap pemerintah memperpanjang masa kerja Satgas Impor Ilegal karena kinerja sektor ritel lesu akibat maraknya impor ilegal di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka peluang memperpannjang masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal.

Adapun masa kerja Satgas Impor Ilegal yang dibentuk pada 19 Juli 2024 akan berakhir pada bulan depan atau Desember 2024.

"Kenapa dulu (ditetapkan) sampai Desember? Kan harapannya setelah itu tidak ada (impor) ilegal. Nanti kita evaluasi. Sekiranya memang belum ada (pencapaian), kita perpanjang," kata Budi saat acara UMKM Gathering Indogrosir se-Jabodetabek di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (10/11/2024).

"Memang harapan kita dengan Satgas itu, sudah enggak ada lagi (impor ilegal), tapi kita evaluasi nanti," sambungnya.

1. Pelaku usaha berharap masa kerja Satgas Impor Ilegal diperpanjang

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Executive Director Operational Indogrosir Anton Prasetyo mengatakan, pelaku usaha berharap pemerintah memperpanjang masa kerja Satgas Impor Ilegal. Salah satu alasannya karena kinerja sektor ritel lesu akibat maraknya impor ilegal di Indonesia.

"Harapannya (Satgas Impor Ilegal) diterusin arena salah satu penyebab (ritel) kita turun itu," ujar Anton.

2. Barang impor ilegal rusak harga pasar

Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp5,3 miliar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). (dok. Kemendag)

Anton menuturkan, barang-barang impor yang masuk secara ilegal ke dalam negeri merusak harga pasar, sehingga berimbas pada para pedagang ritel lokal yang makin susah bersaing.

"Kita harus bisa jaga karena mereka merusak Harga. Kalau barang-barang dari Malaysia, dari Singapura masuk ilegal, kasihan pedagang kita juga," tuturnya.

3. Jenis barang impor yang diawasi Satgas Impor Ilegal

Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp5,3 miliar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). (dok. Kemendag)

Pembentukan Satgas Impor Ilegal dilatarbelakangi beberapa industri tekstil yang tutup, serta keluhan dunia usaha nasional terkait maraknya produk impor ilegal karena jauh dari harga semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik, dan lainnya.

Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.

Ada tujuh jenis barang yang diawasi Satgas Impor Ilegal, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Share
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us