Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mau Beli Bitcoin, Binance, Ethereum? Cek 13 Pedagang Kripto Resmi ini

Mau Beli Bitcoin, Binance, Ethereum? Cek 13 Pedagang Kripto Resmi ini
Ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan surat pernyataan terdaftar kepada perusahaan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency)seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, atau Dogecoin.

Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Di dalam aturan tersebut, terdapat mekanisme perizinan untuk para exchanger yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, Dogecoin dan token lainnya. Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 perusahaan atau entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang aset kripto.

  1. 1. Berikut 13 perusahaan perdagangan kripto yang terdaftar BAPPEBTI

    Ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

    PT Crypto Indonesia Berkat
    PT Upbit Exchange Indonesia
    PT Tiga Inti Utama
    PT Indodax Nasional Indonesia
    PT Pintu Kemana Saja
    PT Zipmex Exchange Indonesia
    PT Bursa Cripto Prima
    PT Luno Indonesia LTD
    PT Rekeningku Dotcom Indonesia
    PT Indonesia Digital Exchange
    PT Cipta Koin Digital
    PT Trinity Investama Berkat
    PT Plutonext Digital Aset

  2. 2. Aturan itu untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat

    Ilustrasi investasi. (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi investasi. (IDN Times/Mia Amalia)

    Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Bappebti, Kementerian Perdagangan bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.

    Selain itu, juga untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto.

  3. 3. Akan ada konferensi daring dengan tema Indonesia Blockchain

    Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)
    Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

    Adapun, asosiasi Blockchain Indonesia juga mengadakan konferensi daring dengan tema “Indonesian Blockchain Conference” pada 15 September 2020.

    “Kami harap melalui konferensi ini masyarakat Indonesia bisa mengerti tentang potensi teknologi Blockchain, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan project scam dan project real. Ini adalah persembahan kami dari Asosiasi untuk mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia," kata Chairman ABI, Oham Dunggio.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More