Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP, wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang masuk dalam wajib pajak. Bagi kamu yang ingin mendaftar jadi CPNS pun, NPWP merupakan salah satu syarat.
Namun, masih banyak orang yang malas mengurus dokumen ini karena menganggap waktu pengurusannya lama. Apa betul mengurus NPWP itu sulit?
Eits, jangan salah, saat ini pemerintah telah membuat sistem pendaftaran NPWP lebih mudah dan cepat melalui program NPWP online. Kalian tidak perlu lagi antre panjang di kantor pajak.
Seperti apa cara membuat NPWP online pribadi? Yuk, simak agar kamu tidak perlu repot dalam mendaftar dan membuat NPWP!