Mau Dimerger dengan Citilink, Pelita Air Tak Akan 'Dihilangkan'

Jakarta, IDN Times - Skema merger Citilink dengan Pelita Air Service (PAS) masih dibahas oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko, mengatakan bahwa pemerintah hanya berencana menggabungkan layanan penerbangan reguler Pelita Air dengan Citilink. Sehingga, Pelita Air yang berdiri sebagai perseroan terbatas (PT) tak akan dilebur atau "dihilangkan".
"Enggak, gak hilang, brand-nya masih hidup. Justru kita senang ada Pelita, jadi ada dua brand di kelas menengah dan LCC (low cost carrier)," kata Tiko kepada awak media di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
1. Pelita Air akan tetap berdiri sebagai PT yang terpisah

Tiko mengatakan, Pelita Air akan tetap berdiri sebagai PT yang terpisah dengan Citilink. Apalagi, perusahaan tersebut memiliki lini bisnis lain, tak hanya penerbangan reguler.
"Karena kalau harus memergerkan PT-nya kan berat. Karena Pelita kan masih punya lapangan terbang Pondok Cabe, ada yang charter flight segala. Itu kita inginnya hanya yang flight yang regular saja," ucap Tiko.
2. Merger penerbangan reguler Pelita dan Citilink perlu izin Kemenhub

Adapun untuk merger penerbangan regulernya saja membutuhkan restu dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Kementerian BUMN sendiri mempertimbangkan lisensi penerbangan Pelita Air dipindahkan ke Citilink.
"Jadi kita lagi diskusi dengan Dirjen Perhubungan Udara, kalau diperbolehkan kita akan memindahkan license dan pesawatnya. Jadi tidak harus dalam bentuk merger PT-nya," tutur Tiko.
3. Menhub bakal permudah proses merger Pelita Air dengan Citilink

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bakal mempermudah proses merger Pelita Air dengan Citilink.
"Kalau Kemenhub prinsipnya, kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit. Kita carikan jalan keluar. Karena sebenarnya kalau orang berusaha sejauh ada win-win, di antara usaha, apalagi ini state owned company, mestinya bisa diusahakan," kata Budi pada Kamis, (28/9) lalu di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan.
Terkait perpindahan lisensi penerbangan, Budi mengatakan Kemenhub harus meminta nasihat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Namun, Budi memastikan tak ada permasalahan dari rencana merger tersebut.
"Jadi gak ada masalah mengenai penggabungan, ada atau tidak ada. Kita akan cari jalan keluar. Kita akan meminta pendapat hukum dari Jamdatun, bagaimana ini bisa dilakukan. Jadi kami bukan membatasi diri karena regulasi itu menjadi tidak mungkin, kita cari solusinya," ujar Budi.