Mau ke Bandara Soetta? Cek Tarif Tol Sedyatmo yang Bakal Naik

- Tarif tol Sedyatmo naik sekitar Rp500 untuk Golongan II-V
- Rincian tarif baru per Desember 2025: Gol I Rp8.500, Gol II-III Rp11.500, Gol IV-V Rp12.500
- Jasa Marga menyatakan kenaikan tarif ruas Jalan Tol Sedyatmo disesuaikan dengan kemampuan pengguna jalan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan kenaikan tarif ruas Jalan Tol Sedyatmo berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025.
Kenaikan ditetapkan sekitar Rp500 dari tarif sebelumnya. Hal itu diumumkan oleh Jasa Marga Regional Metropolitan, anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).
1. Tak berlaku untuk Golongan I

Adapun kenaikan sekitar Rp500 itu berlaku untuk Golongan II-V, alias tak berlaku untuk Golongan I.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Sedyatmo, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025. Penyesuaian tarif yang baru ini hanya diberlakukan untuk Golongan II, III, IV dan V," tulis Jasa Marga Regional Metropolitan melalui akun Instagram-nya, @official.jmmetropolitan, dikutip Senin (8/12/2025).
2. Rincian tarif baru Tol Sedyatmo

Dengan kenaikan itu, berikut tarif baru Tol Sedyatmo per Desember 2025:
• Golongan I: Rp8.500 (tak naik)
• Golongan II: Rp11.500 (sebelumnya Rp11.000)
• Golongan III: Rp11.500 (sebelumnya Rp11.000)
• Golongan IV: Rp12.500 (sebelumnya Rp12.000)
• Golongan V: Rp12.500 (sebelumnya Rp12.000).
3. Disesuaikan kemampuan pengguna jalan

Jasa Marga menyatakan, kenaikan tarif itu telah mempertimbangkan banyak faktor, salah satunya kemampuan pengguna jalan.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol," tulis manajemen.



















