Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mau Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat? Begini Syarat Lengkapnya

Ilustrasi suasana pesawat di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ilustrasi suasana pesawat di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara atau pesawat. Aturan baru diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang mudik di Lebaran 2022.

Aturan baru bagi penumpang pesawat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai besok, Selasa (5/4/2022).

Berikut syarat lengkapnya!

1. Penumpang pesawat yang sudah vaksin booster tak perlu tes Antigen atau PCR

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Syarat utama, bagi masyarakat yang akan mudik dengan pesawat dan sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster, maka tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Senin (4/4).

2. Penumpang pesawat yang belum vaksin booster wajib tes antigen atau PCR

ilustrasi tes usap atau PCR swab test (IDN Times/Arief Rahman)
ilustrasi tes usap atau PCR swab test (IDN Times/Arief Rahman)

Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun penumpang pesawat yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Syarat bagi penumpang komorbid dan anak-anak

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Sementara itu, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid da tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Kemudian, bagi penumpang yang usianya di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” ucap Novie.

4. Kapasitas pesawat boleh 100 persen

Para penumpang pesawat mempersiapkan eHAC dan PeduliLindungi sebelum menuju area pintu keluar Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. (IDN Times/Achmad Hidayat Alsair)
Para penumpang pesawat mempersiapkan eHAC dan PeduliLindungi sebelum menuju area pintu keluar Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. (IDN Times/Achmad Hidayat Alsair)

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, di periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini, pemerintah tak lagi membatasi kapasitas penumpang pesawat, alias boleh mencapai 100 persen.

“Penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Novie.

Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” kata dia.

Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan lebaran Idul Fitri, Novie mengimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Saya himbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” ujar Novie.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us