Jakarta, IDN Times - Klasifikasi perusahaan dalam industri minyak dan gas (migas) ditentukan berdasarkan posisinya dalam rantai pasok, yakni sektor upstream, midstream, atau downstream.
Beberapa perusahaan besar bahkan dikategorikan sebagai perusahaan terintegrasi karena menjalankan fungsi di dua atau tiga segmen tersebut sekaligus. Dilansir Investopedia, berikut perbedaannya!
