Jakarta, IDN Times - Para pimpinan daerah di tingkat provinsi atau gubernur diwajibkan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebelum Natal 2025.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (16/12/2025) malam.
