Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pengusaha bisa menangguhkan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ia memahami di tengah pandemik COVID-19 tak sedikit perusahaan yang goncang akibat ketidakpastian ekonomi.
"Saya sampaikan, perusahaan wajib bayar THR sesuai undang-undang. Beberapa waktu lalu kami rapat, ini memang bukan hal yang gampang. Dari sisi pekerja THR adalah hak, sementara banyak perusahaan yang gak mampu bayar THR," ungkap Ida dalam live streaming bersama IDN Times, Senin (20/4).
Oleh sebab itu, kata Ida, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila perusahaan tak bisa membayar THR. Apa saja itu?