Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sumber dana untuk pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online dan kurir online berasal dari perusahaan aplikator.
Pemberian BHR untuk pengemudi transportasi online dan kurir telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/lII/2025.
"Jadi sumber dananya dari kas masing-masing (perusahaan aplikator)," tegasnya kepada IDN Times, Selasa (11/3/2025).