Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (dok. Kemenaker)

Intinya sih...

  • Menteri Ketenagakerjaan menyatakan BHR untuk pengemudi ojek online dan kurir berasal dari perusahaan aplikator.
  • Perusahaan aplikator seperti GoTo akan membiayai sepenuhnya kebutuhan BHR untuk mitranya yakni Gojek.
  • BHR diberikan sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sumber dana untuk pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online dan kurir online berasal dari perusahaan aplikator.

Pemberian BHR untuk pengemudi transportasi online dan kurir telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/lII/2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di