Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru disahkan Presiden Prabowo Subianto. Peraturan ini akan menjadi acuan dalam perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Ia menjelaskan komponen alfa, atau indeks tertentu dalam formula UMP 2026, mengalami perluasan dibanding aturan sebelumnya yang hanya 0,1-0,3, kemudian Presiden tetapkan alfa di rentang 0,5-0,9. Sedangkan komponen lain seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap diberlakukan.
“Alfa inilah yang diputuskan oleh Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
