Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pimpin rapat dengan menteri dan kepala daerah yang terkena bencana hidrometeorologi. (Tangkap layar video Sekretaris Presiden)
Sebelumnya, Yassierli menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
Menurut Yassierli, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa malam.
Yassierli menambahkan, kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Adapun nantinya besaran kenaikan upah minimum akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah.
"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur," kata Yassierli.
Adapun para gubernur juga diberikan tenggat waktu atau deadline guna menetapkan kenaikan UMP 2026.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tutur Yassierli.