Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkeu Pastikan RI Belum Darurat Energi, Ini Alasannya
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan)
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia belum darurat energi karena APBN masih kuat menghadapi tekanan global dan kenaikan harga akibat konflik di Timur Tengah.
  • Pemerintah belum berencana mengubah asumsi atau alokasi subsidi energi, keputusan baru akan diambil setelah ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
  • Kondisi darurat energi hanya akan terjadi jika suplai minyak dunia benar-benar terhenti, sementara saat ini distribusi masih berjalan meski harga fluktuatif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan Indonesia belum berada dalam kondisi darurat energi, meskipun sejumlah negara mulai mengantisipasi potensi krisis.

Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih cukup kuat untuk menghadapi tekanan global, termasuk kenaikan harga energi akibat memanasnya konflik di Timur Tengah.

“APBN kita masih tahan. Saya tidak akan mengubah APBN atau subsidi yang ada sampai pada titik harga minyak sangat tinggi,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

1. Kondisi subsidi dan kondisi APBN masih terkendali

Ilustrasi kenaikan harga minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menambahkan, dengan asumsi harga energi saat ini, kondisi APBN dinilai tetap aman hingga akhir tahun. Namun, keputusan lanjutan tetap akan mempertimbangkan arahan pimpinan.

“Sampai akhir tahun dengan harga sekarang, APBN masih cukup kuat. Tergantung keputusan pimpinan nantinya, tapi sejauh ini aman,” kata dia.

2. Belum ada rencana ubah asumsi APBN

Ilustrasi anggaran atau APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, apabila pemerintah mengubah alokasi belanja terkait energi, maka baru dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, dia melihat belum ada rencana lebih lanjut untuk mengubah alokasi subsidi yang ada.

“Tergantung keputusan pimpinan nantinya tetapi saya tawarkan aman,” kata dia.

3. Kondisi darurat energi terjadi jika suplai energi terhenti

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Menkeu mengatakan, kondisi darurat energi baru terjadi bila suplai minyak terhenti di rantai pasok dunia. Sampai saat ini belum terjadi darurat energi karena distribusi minyak masih berlangsung meski dengan harga yang fluktuatif.

“Selama pasokan masih ada, belum bisa disebut darurat. Tapi kita harus tetap bersiap ke depan,” ucap dia.

Sebelumnya, Filipina menjadi salah satu negara yang menetapkan status darurat energi nasional. Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengambil langkah tersebut menyusul meningkatnya risiko terhadap pasokan bahan bakar domestik dan stabilitas energi akibat konflik di Timur Tengah.

Deklarasi tersebut juga diikuti kebijakan untuk mempercepat pengamanan pasokan energi, termasuk peningkatan produksi listrik berbasis batu bara serta pemberian kewenangan khusus kepada otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga energi.

Editorial Team