- Mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
- Memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang menjalankan proyek pemerintah daerah.
- Memanfaatkan dana simpanan di perbankan untuk mendukung program dan proyek daerah.
- Melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan belanja APBD serta pengelolaan dana daerah hingga akhir 2025, sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan di tahun 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.
Menkeu Purbaya Surati Pemda untuk Percepat Belanja, Ini Isinya

- Dana transfer ke daerah (TKD) terealisasi 74% dari pagu anggaran, namun realisasi belanja APBD 2025 mengalami penurunan, menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan naik.
- Instruksi termasuk mempercepat penyerapan belanja daerah, memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, manfaatkan dana simpanan di perbankan, dan lakukan monitoring terhadap pelaksanaan belanja APBD.
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyurati para kepala daerah di seluruh Indonesia. Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan salinan surat S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, Purbaya menegaskan bahwa percepatan belanja daerah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta menyukseskan program pembangunan pemerintah.
"Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025, dan sejalan dengan arahan Presiden, perlu terus dilakukan langkah-langkah penguatan, baik oleh Pusat maupun Daerah. Terkait dengan hal tersebut, dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di Pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di Daerah," tulis salinan surat tersebut.
1. Realisasi belanja daerah alami penurunan

Dalam surat itu dijelaskan dari hasil pemantauan Kementerian Keuangan hingga September 2025 menunjukkan dana transfer ke daerah (TKD) telah terealisasi sebesar Rp644,8 triliun atau 74 persen dari pagu anggaran. Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, Kemenkeu menyoroti realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu.
"Kondisi ini menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan kuartal III 2025 mengalami kenaikan," tulis surat tersebut.
2. Kemenkeu berikan 4 instruksi kepada pemerintah daerah

Kementerian Keuangan memberikan empat instruksi kepada pemerintah daerah:
3. Arah kebijakan TKD pada 2026

Adapun arah kebijakan Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026 berfokus pada penggunaan yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan untuk mendukung prioritas nasional seperti pendidikan dan kesehatan, sekaligus memperkuat daya saing daerah melalui belanja produktif.
Selain itu, TKD juga akan diarahkan untuk mendukung keseimbangan fiskal pusat dan daerah, program prioritas seperti penggajian ASN dan pelayanan publik, serta mendorong pembiayaan kreatif.
















