Menkeu Soroti Banyak Aduan soal SP2DK, Ini Solusinya

- Komunikasi Ditjen Pajak harus lebih persuasif agar tidak terjadi salah pahamPurbaya menjelaskan komunikasi yang kurang efektif dari petugas pajak juga memicu kesalahpahaman, sehingga ada wajib pajak yang menganggap SP2DK sebagai bentuk pemaksaan atau bahkan tagihan pajak.
- DJP akan melakukan investigasi agar tak terjadi pelanggaran adminsitratifDengan berbagai laporan tersebut, Purbaya menyebut DJP akan melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif maupun pidana dalam proses penerbitan SP2DK yang dikeluhkan masyarakat.
- Ada yang memungut pajak tapi tak disetorkan ke negaraMenurut Purbaya, DJP telah menindaklanj
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan banyak wajib pajak menyampaikan keluhan terkait penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui saluran “Lapor Pak Purbaya”.
Ia merinci bahwa terdapat 79 laporan yang menyoroti cara Account Representative (AR) dalam menyampaikan SP2DK. Para pelapor menilai sebagian petugas pajak kurang komunikatif dan sering menyampaikan kemungkinan adanya pemeriksaan dengan risiko kurang bayar lebih besar, sehingga membuat wajib pajak merasa tertekan.
"Pelapor merasa petugas pajak tidak komunikatif dan menyampaikan akan ada pemeriksaan dengan risiko kurang bayar pajak yang lebih besar," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (14/11/2025).
1. Komunikasi Ditjen Pajak harus lebih persuasif agar tidak terjadi salah paham

Purbaya menjelaskan komunikasi yang kurang efektif dari petugas pajak juga memicu kesalahpahaman, sehingga ada wajib pajak yang menganggap SP2DK sebagai bentuk pemaksaan atau bahkan tagihan pajak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan berbagai langkah korektif. Salah satunya adalah melakukan rebranding terhadap istilah pengawasan wajib pajak, termasuk SP2DK, dengan menggunakan istilah yang lebih persuasif. Namun strategi ini juga harus dibarengi dengan edukasi, sosialisasi, dan publikasi intensif kepada wajib pajak agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Terus kita andalkan peningkatan kompetensi komunikasi dan layanan bagi AR, serta penguatan profiling pegawai sebelum diangkat sebagai AR," imbuhnya.
2. DJP akan melakukan investigasi agar tak terjadi pelanggaran adminsitratif

Dengan berbagai laporan tersebut, Purbaya menyebut DJP akan melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif maupun pidana dalam proses penerbitan SP2DK yang dikeluhkan masyarakat. Sementara itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu diminta untuk memperkuat pengawasan berkala terhadap AR agar prosedur penanganan SP2DK dan layanan kepada wajib pajak tetap sesuai ketentuan.
Selain persoalan SP2DK, Purbaya turut menyoroti isu kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah yang mencuat melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”. Ia menyebutkan adanya laporan masyarakat terkait praktik pemotongan pajak oleh bendahara pemerintah yang tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.
"Terdapat pengaduan masyarakat terkait kepatuhan perpajakan bendahara pemerintah, antara lain pemotongan pajak yang tidak disetorkan tepat waktu atau tidak disetorkan ke kas negara," jelasnya.
3. Ada yang memungut pajak tapi tak disetorkan ke negara

Menurut Purbaya, DJP telah menindaklanjuti aduan tersebut. Dari hasil analisis ditemukan adanya kasus bendahara pemerintah yang memotong pajak namun tidak menyetorkannya ke negara.
Dalam salah satu kasus, DJP telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan menyampaikan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana perpajakan.
"Status perkara saat ini adalah bendahara pemerintah sedang dituntut pidana penggelapan pajak oleh kejaksaan negeri," katanya.
















