850 Ribu Ojol Terima Bonus Lebaran, Minimal 25 Persen Pendapatan

- Menaker Yassierli menetapkan mitra ojol dan kurir online berstatus aktif minimal 12 bulan akan menerima Bonus Hari Raya 2026 sebesar sekurangnya 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan.
- Pemerintah mewajibkan aplikator transparan dalam perhitungan bonus serta memastikan pencairan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran tanpa mengurangi program kesejahteraan lain bagi mitra.
- Surat Edaran Menaker memperkuat pengawasan daerah, sementara total anggaran BHR mencapai Rp220 miliar dengan kontribusi terbesar dari GoTo dan Grab untuk sekitar 850 ribu penerima.
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan mitra pengemudi dan kurir ojek online (ojol) akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026. Bonus tersebut dikhususkan bagi para mitra yang telah terdaftar resmi di aplikasi minimal selama 12 bulan terakhir.
Besaran bonus yang diberikan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra dalam setahun terakhir.
"BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai, paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," katanya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
1. Aplikator wajib transparan soal perhitungan bonus

Yassierli meminta seluruh perusahaan aplikasi transparan dalam menghitung besaran bonus yang dibagikan kepada mitra. Jadi, para pengemudi dan kurir dapat mengetahui dasar perhitungan BHR yang mereka terima.
"Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online," tegasnya.
Selain itu, dia menekankan pemberian bonus tersebut tidak boleh memangkas atau menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini sudah berjalan di masing-masing perusahaan transportasi online.
Terkait waktu pencairan, pemerintah mendorong agar penyaluran BHR rampung paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, tetapi sangat disarankan untuk dibayarkan lebih awal.
2. Pemda diminta ikut mengawasi penyaluran BHR

Kebijakan BHR diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di Indonesia sebagai panduan pelaksanaan pemberian bonus.
"Kita juga mengimbau kepada para gubernur, satu untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing untuk memberikan BHR keagamaan," ujar Yassierli.
Dinas Ketenagakerjaan di daerah diminta memastikan perusahaan aplikasi mematuhi edaran tersebut dan melakukan pengawasan intensif agar hak para mitra terpenuhi.
3. Anggaran yang disediakan tembus Rp220 miliar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan total nilai BHR tahun ini mencapai Rp220 miliar, naik dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang hanya berkisar di angka Rp110 miliar.
"Jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2025 bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar, dan ini 2 kali dari tahun lalu," katanya.
Airlangga memerinci dua pemain besar, GoTo dan Grab, masing-masing menyalurkan sekitar Rp100 hingga Rp110 miliar untuk 400 ribu mitra di tiap aplikasi.
Sementara itu, Maxim meningkatkan jumlah penerima secara drastis menjadi 51 ribu mitra, disusul InDrive yang menyasar sekitar 500 mitra. Pemerintah berharap seluruh dana tersebut sudah mulai cair pada H-14 hingga H-7 sebelum Idul Fitri.


















