Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meluruskan isu yang tengah menjadi sorotan, yakni transfer antarbank dan dompet digital dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Suahasil memastikan, pemerintah tidak memungut pajak dari transaksi perpindahan dana masyarakat, termasuk melalui transfer antarbank ataupun dompet digital.
Hal itu dia ungkapkan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Mulai tanggal 9 November 2026 transfer antar bank akan dikenakan pajak, bagaimana skemanya? Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil.
Isu itu menjadi sorotan, karena pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (29/10) lalu, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo mengatakan pajak digital mulai dipungut pada 9 November 2026 mendatang menjadi sorotan.
Hashim mengatakan, pemerintah akan memungut pajak digital dari seluruh bank di Indonesia, platform financial technology (fintech), e-commerce seperti Shopee hingga Lazada, serta TikTok.
Terkait pemungutan pajak digital, Suahasil mengatakan tak ada penerapan skema perpajakan baru. Pemerintah hanya melanjutkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang sudah berlaku sebelumnya.
Penerapan SPP-TDLN tahap awal telah dilakukan sejak 25 September 2026), di mana ada enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer).
Kebijakan itu mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2026, di mana PPN dipungut atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dari luar negeri di Indonesia, yang berupa barang digital, dan/atau jasa kena pajak (JKP) berupa jasa digital dari luar negeri.
“Yang dimaksud adalah implementasi atas sistem pemungut pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) yang telah diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026,” ujar Suahasil.
Suahasil menjelaskan, SPP-TDLN bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak atas setiap perpindahan dana masyarakat.
“Untuk layanan transfer dan dompet digital, PPN atas biaya jasa tertentu sudah diatur sebelumnya yaitu di dalam PMK 69 tahun 2022. PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer. Moga-moga ini clear untuk semuanya,” tutur dia.