Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Berapa Pajak yang Dibayar Tiap Bulan? Ini Estimasinya

3 min read
Berapa Pajak yang Dibayar Tiap Bulan? Ini Estimasinya
Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Simulasi menunjukkan pajak dan iuran bulanan dipengaruhi penghasilan serta pola konsumsi masyarakat.

  • Estimasi total pajak dan iuran berkisar Rp150.526 untuk gaji Rp3 juta hingga Rp4.568.113 untuk gaji Rp25 juta.

  • Perhitungan mencakup pajak penghasilan, konsumsi, kendaraan, rumah, restoran, serta iuran BPJS Kesehatan dan SWDKLLJ.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pajak tidak hanya berasal dari potongan gaji bulanan. Aktivitas sehari-hari seperti belanja, membeli bahan bakar, makan di restoran, hingga memiliki kendaraan dan rumah juga menjadi sumber penerimaan negara.

Besaran pajak yang ditanggung masyarakat pun berbeda, bergantung pada penghasilan dan pola konsumsinya. Simulasi yang dibagikan Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, melalui akun Instagram @mediaaskar memperlihatkan estimasi total pajak dan iuran bulanan untuk kelompok gaji Rp3 juta hingga Rp25 juta.

Dalam perhitungannya, estimasi tersebut dibuat untuk memberikan gambaran umum. Angkanya tidak memasukkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), menggunakan asumsi PPN efektif 11 persen, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen untuk mobil dan BBM nonsubsidi. Adapun pola belanja, kepemilikan kendaraan, dan rumah disesuaikan dengan asumsi pola konsumsi setiap kelompok pendapatan.

  1. 1. Gaji Rp3 dan Rp5 juta

    Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

    Masyarakat dengan penghasilan Rp3 juta per bulan diperkirakan membayar pajak dan iuran sebesar Rp150.526. Rinciannya terdiri dari PPN belanja harian sebesar Rp85.622, pajak BBM Rp10.776, pajak kendaraan Rp16.667, pajak restoran Rp4.545, SWDKLLJ atau Jasa Raharja Rp2.917, serta iuran BPJS Kesehatan Rp30 ribu. Sementara itu, tidak ada perhitungan PPh 21, PPh deposito, dan PBB dalam simulasi kelompok penghasilan ini.

    Pada kelompok penghasilan Rp5 juta per bulan, total pajak dan iuran yang dibayarkan diperkirakan mencapai Rp288.041. Jumlah tersebut berasal dari PPh 21 sebesar Rp5 ribu, PPN belanja harian Rp180.568, pajak BBM Rp15.086, pajak kendaraan Rp20.833, pajak restoran Rp13.636, SWDKLLJ Rp2.917, serta BPJS Kesehatan Rp50 ribu. Dalam simulasi ini, tidak ada perhitungan PPh deposito dan PBB.

  2. 2. Gaji Rp10 dan Rp15 juta

    Ilustrasi pajak
    Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

    Untuk masyarakat dengan gaji Rp10 juta per bulan, total pajak dan iuran diperkirakan sebesar Rp1.074.505. Rinciannya meliputi PPh 21 sebesar Rp235 ribu, PPN belanja harian Rp394.427, pajak BBM Rp66.116, pajak kendaraan Rp187.500, PBB Rp25 ribu, pajak restoran Rp54.545, SWDKLLJ Rp11.917, serta BPJS Kesehatan Rp100 ribu. Sementara itu, tidak terdapat perhitungan PPh deposito dalam kelompok penghasilan tersebut.

    Masyarakat dengan penghasilan Rp15 juta per bulan diperkirakan membayar total pajak dan iuran sebesar Rp2.247.198. Angka tersebut terdiri dari PPh 21 sebesar Rp939.175, PPN belanja harian Rp590.190, PPh deposito Rp33.333, pajak BBM Rp99.174, pajak kendaraan Rp312.500, PBB Rp50 ribu, pajak restoran Rp90.909, SWDKLLJ Rp11.917, dan BPJS Kesehatan Rp120 ribu.

  3. 3. Gaji Rp20 dan Rp25 juta

    Ilustrasi pajak
    Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

    Pada kelompok penghasilan Rp20 juta per bulan, total pajak dan iuran yang diperkirakan dibayarkan mencapai Rp3.443.262. Perinciannya terdiri dari PPh 21 sebesar Rp1.674.175, PPN belanja harian Rp789.340, PPh deposito Rp66.667, pajak BBM Rp123.967, pajak kendaraan Rp437.500, PBB Rp83.333, pajak restoran Rp136.364, SWDKLLJ Rp11.917, serta BPJS Kesehatan Rp120 ribu.

    Sementara itu, masyarakat dengan penghasilan Rp25 juta per bulan diperkirakan membayar pajak dan iuran sebesar Rp4.568.113. Rinciannya meliputi PPh 21 sebesar Rp2.409.175, PPN belanja harian Rp967.276, PPh deposito Rp100 ribu, pajak BBM Rp148.760, pajak kendaraan Rp520.833, PBB Rp108.333, pajak restoran Rp181.818, SWDKLLJ Rp11.917, serta BPJS Kesehatan Rp120 ribu.

Related Articles

See More